"Hak-hak nakes yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diduga tidak diberikan oleh pihak Rumah Sakit Bina Kasih Medan," tegasnya.
Dalam Undang-Undang, tenaga kerja atau nakes berhak atas UMK Medan, lalu pasal 89 berhak atas cuti tahunan selama 12 hari pasal 79 ayat 2 huruf C dan cuti melahirkan selama 3 bulan sebelum/setelahnya tertuang dalam pasal 82.
Selanjutnya, nakes juga berhak atas tunjangan hari raya sebesar satu bulan gaji sesuai dengan UMK dalam pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Berhak atas upah kerja lembur pasal 78 ayat 2. Dalam kasus ini, pihak rumah sakit tidak memberikan hak normatif kepada kedua nakes itu.
"Jam kerja di rumah sakit itu kepada kedua nakes satu Minggu 48 jam. Dalam Undang-Undang, satu Minggu itu hanya 40 jam, jika lebih dari itu, maka dihitung lembur. Akan tetapi, pihak rumah sakit tidak memberikan hak itu dan mereka melanggar pasal 77 ayat dan pasal 78 ayat 2," ucapnya.
Tiopan menegaskan agar pihak Dinas Kesehatan Kota Medan tegas terhadap rumah sakit yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Medan tentang Upah Nakes dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
