8. Perawat Vascular (2 Orang)
9. Perawat Anestesi Jantung (4 Orang)
10.Perawat Rehabilitas Jantung (2 Orang). (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali
Untuk persyaratan perekrutan perawat dan dokter yakni telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bagi tenaga dokter kualifikasi pendidikan terakhir adalah dokter umum. Bagi perawat berpendidikan minimal DIII Keperawatan dan Ners
Ibnu Sina Ali Hakim ✓
8. Perawat Vascular (2 Orang)
9. Perawat Anestesi Jantung (4 Orang)
10.Perawat Rehabilitas Jantung (2 Orang). (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Haerani Hambali