Maka vaksinansi booster telah dilaksanakan di RSUD Kabupaten Muna Barat bagi masyarakat untuk pencegahan COVID-19 varian omicron, yang telah di pusatkan dari dinas kesehatan untuk tiap-tiap puskesmas.

"Kalau Nakes memang telah vaksin dari akhir tahun, sekarang digalakan vaksin booster untuk masyarakat umum," tuturnya.

Persyaratan vaksin booster itu sendiri, kata Dokter Said, bagi masyarakat yang sudah vaksin tahap dua dengan jarak vaksin minimal tiga bulan.

"Awalnya aturannya harus enam bulan setelah vaksin kedua, tetapi sekarang diperbaharui menjadi tiga bulan setelah vaksin kedua," tuturnya. (C)

Reporter: Putri Wulandari