Selanjutnya peningkatan mutu eksternal merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan yang meliputi perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.
Sementara itu, Direktur RSUD Muna Barat, dr Syahril Fitrah mengatakan, indikator penilaian akreditasi ialah regulasi, dokumen standar operasional prosedur (SOP), sertifikasi perizinan, sertifikat pelayanan, gedung, izin operasional, kesiapan sumber daya manusia, kesiapan layanan serta kesiapan sarana dan prasarana, dan implementasi regulasi yang telah dibuat.
"Secara umum survei yang dilakukan dua kategori yaitu secara daring dan luring," ungkapnya, Sabtu (4/11/2023).
Ia mengatakan, indikator survei secara daring yang dilihat meliputi dokumen perizinan, dokumen SOP, sertifikasi, SK penetapan dan SK pengurus kepala ruangan. Sementara secara luring, tim survei dilihat dari kesesuaian antara regulasi yang dibuat dengan implementasi di setiap unit layanan rumah sakit.
Ia menyebut pada Desember 2019 lalu, penilaian akreditasi rumah sakit terbagi menjadi empat kategori yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Sementara tahun 2023 akreditasi rumah sakit hanya digolongkan menjadi tiga kategori yaitu tidak terakreditasi, madya utama, dan paripurna.
