KENDARI, TELISIK.ID - Ketua RT 01 RW 05 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Ruslan Remba meminta kepada Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan ST agar gaji RT/RW naik sesuai standar Upah Minimum Regional (UMR).
Diketahui UMR atau Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2022 sebesar Rp 2.822.592.
Sementara gaji RT/RW di Kota Kendari saat ini sebesar Rp 800.000 per bulan dari total RT sekitar 1.000 orang dan RW sekitar 400 orang. Tahun 2023 gaji RT/RW naik Rp 200.000 menjadi Rp 1000.000 per bulan.
"Kalau bisa Pak, gaji RT/RW setara dengan UMR kota," ucap Ruslan saat menghadiri reses ketua DPRD.
Baca Juga: Perkara Uang Muka, Balita Diduga Gagal Ginjal Terlantar Belasan Jam di RS Tiara Sentosa
