Beda halnya dengan petahana yang hanya cukup mengajukan cuti di luar tanggungan negara, terhitung sejak kampanye dimulai.  

"Petahana cukup cuti selama 71 hari. Terhitung sejak 29 September hingga 5 Desember," sebutnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali