BAUBAU, TELISIK.ID – Eks pegawai Bank Mandiri Cabang Baubau berinisial WORM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari kerugian yang dialami WORM akibat aktivitasnya dalam bisnis saham. Untuk menutupi kerugian tersebut, ia nekat menempuh jalan pintas dengan mengambil uang nasabah secara ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, menjelaskan bahwa WORM menyalahgunakan jabatannya saat masih aktif sebagai Customer Service yang kemudian diangkat menjadi Control Unit Partner (CUP).
Dalam posisi tersebut, ia memiliki kewenangan administratif yang kemudian digunakan untuk mengakses dan mengambil dana milik nasabah tanpa sepengetahuan manajemen Bank Mandiri Taspen maupun pihak nasabah.
Baca Juga: Dana Rp 375 Juta Disiapkan Benahi Irigasi Sawah Lanipa-Majapahit Kolaka Utara
