"Modusnya adalah menggunakan akun deposito milik salah satu nasabah yang telah meninggal dunia," ungkap Fatkhuri, Kamis (8/5/2025).
Aksi ini dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam kurun waktu tersebut, WORM diketahui telah mengambil dana perusahaan sebesar Rp 360 juta.
Ia melakukannya dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, serta membuat rekening baru atas nama nasabah secara ilegal.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, menambahkan bahwa tersangka diketahui aktif dalam kegiatan jual beli saham.
Namun, karena mengalami kerugian besar dan terlilit utang, ia kemudian menyalahgunakan wewenangnya.
