Baca Juga: Percepat Pembangunan Infrastruktur, Wabup Kolaka Utara Sambangi Kementerian PUPR dan Kemenkes
Awalnya pihak bank melaporkan kasus ini, lalu kejaksaan melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
"Setelah melalui proses penyidikan selama beberapa bulan, kami menetapkan WORM sebagai tersangka,” terang Iwan.
Hingga saat ini, WORM baru mengembalikan dana sebesar Rp 48 juta dari total kerugian Rp 360 juta. Kejaksaan Negeri Baubau akan terus berupaya mengembalikan seluruh kerugian negara selama proses hukum berjalan.
Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (B)
