Menurut keterangan kepolisian, penyidik menemukan adanya keterlibatan MWA dalam pengurusan data jemaah melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).

MWA disebut sebagai pemegang izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Travelina Indonesia. Ia diduga membantu tersangka utama berinisial AK dalam penginputan data jemaah menggunakan sistem milik PT Travelina Indonesia.

Jemaah yang datanya diproses dihimpun oleh AK sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.

Polisi menduga motif MWA membantu proses penginputan data jemaah adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi berupa fee sebesar Rp 200 ribu untuk setiap orang.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen paspor jemaah, kuitansi dan formulir pendaftaran, dokumen perjalanan, tiket pesawat Jakarta-Jeddah yang hangus, dokumen Siskopatuh, dokumen pembayaran hotel di Mekah dan Madinah yang batal, visa jemaah, brosur paket umrah, serta dokumen itinerary.