"Cuti haid dan cuti hamil tidak dibayar oleh perusahaan. Upahnya di situ kan hilang karena adanya UU Omnibus Law itu," ujarnya
Baca juga: Pemprov Jatim Bentuk Tim Kajian Omnibus Law
Sementara, pimpinan aksi yang bernama Hamzah Ramadhani mengatakan, pihaknya mengecam keras pengesahan UU Ciptaker yang disahkan oleh DPR RI.
Dia juga menilai Omnibus law ini terlalu memberikan karpet merah untuk para pengusaha industri, tetapi merugikan para buruh dan tani dalam kelestarian lingkungan.
"Saya mengecam keras pengesahan UU Omnibus Law ini. Omnibus law ini sangat merugikan para kaum buruh. Oleh karena itu, kami datang di DPRD Sumut ini menolak pengesahan UU Ciptaker tersebut," ungkapnya.
