KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Kota Kendari merekomendasikan pencabutan izin operasional Penginapan Utami 8, yang beralamat di Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabar Al Jufri, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

Ia menjelaskan bahwa Penginapan Utami 8 telah memiliki izin pendirian usaha (SITU) sejak 2018, namun sejak 2020, ketika sistem perizinan OSS diluncurkan, pihak pengelola tidak mendaftarkan usaha mereka.

"Ini berarti dari 2020 hingga 2024, mereka beroperasi tanpa izin nomor induk berusaha (NIB) dari OSS. Dinas teknis tidak dapat memverifikasi usaha tersebut jika tidak terdaftar dalam OSS," kata Jabar, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga: BEM Sultra Tuntut Investigasi Dugaan Money Politik oleh Calon Gubernur