Jabar juga menegaskan bahwa terkait kerugian daerah, perusahaan seharusnya mematuhi kewajiban pajak sesuai klasifikasi usahanya. Namun, Penginapan Utami 8 tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Sebagai usaha hiburan, total pajak yang harus dibayarkan adalah 40 persen dari total omzet. Selama ini, Penginapan Utami 8 tidak membayarkan pajak ke Pemkot Kendari, sehingga kerugian negara sangat signifikan," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, jika masih ada aktivitas di Penginapan Utami 8, tidak akan ada lagi kesempatan untuk memperbaiki izin, dan penginapan tersebut akan ditutup secara permanen.
Kepala Bidang Penetapan, Pengelolaan Perizinan, Non Perizinan, dan Data DPM-PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar, mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan perusahaan berbasis risiko, harus ada kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.
"Berdasarkan penelusuran kami, tidak ditemukan perizinan yang sesuai. Dari aplikasi OSS, kami hanya menemukan izin berusaha atau NIB yang diterbitkan pada 12 September 2024," katanya.
