Ibnu menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu pelaku usaha Penginapan Utami 8 untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, namun hingga kini belum ada permohonan yang diajukan.

Baca Juga: DPRD Sulawesi Tenggara Soroti Kekosongan Jabatan Struktural di Sejumlah OPD

Sementara itu, Kuasa Hukum Penginapan Utami 8, Rifai, mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin dan tidak membayarkan pajak ke daerah.

"Saya terkejut karena ternyata tidak ada izin. Pengelolaan Penginapan Utami 8 ini sangat tradisional, dan pengelolanya tidak paham prosedur yang harus diikuti," kata Rifai.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan perbaikan dan memenuhi seluruh izin yang diperlukan.