JAKARTA, TELISIK.ID – Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

Yakni dugaan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero), pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebend Ezen Simanjutak. Menurutnya, penyitaan aset milik tersangka berhasil disita.

“Dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2," kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima Telisik.id, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas I A.