“Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Leonard, sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas I A Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Leonard membeberkan, aset dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka TT yang seluruhnya berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau disita oleh tim penyidik kejagung, yakni:

Pertama, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Kedua, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.