“Ketiga, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti," lanjutnya.
Terakhir, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.
Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata dia.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut tim penyidik kejaksaan memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
