KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tetapkan pegawai PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari, yakni Aryani Arfa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (25/6/2025).
Diketahui, Aryani Arfa pernah menjabat sebagai Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari pada tahun 2020 hingga 2024.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara menyatakan, Aryani Arfa melakukan perbuatannya dengan memalsukan laporan keuangan dari tahun 2021 hingga 2024.
"Modus yang dilakukan tersangka ini adalah selaku manajer keuangan dia melakukan manipulasi, memalsukan laporan-laporan keuangan," katanya kepada awak media di depan Kantor Kejari Kendari, Rabu (25/5/2025) malam.
Tidak hanya itu kata Ronal, Ayani Arfa bahkan pernah melakukan foto copy terhadap tanda tangan pimpinan kemudian dilakukan scan untuk membuat laporan palsu.
