Baca Juga: Pasca Digeledah Kejari, Pelayanan di Kantor Pos Cabang Kendari Tetap Berjalan Normal
"Setelah dilakukan audit, kerugian negara di sini akibat yang dilakukan tersangka sekitar Rp 5,2 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, Aryani Arfa diduga melanggar pasal 2, 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menggelar penggeledahan pada Senin (23/6/2025) petang.
Penggeledahan berlangsung selama dua jam, dimulai sekitar pukul 18.00 Wita hingga 20.00 Wita.
