Baca juga: Scuba Dipersoalkan, Wali Kota Kendari Imbau Mayarakat Gunakan Masker Standar
Disebutkan bahwa potensi PAD dalam pengelolaan parkir Pasar Basah Mandonga sangat besar, jika dikelola dengan baik.
Namun Komisi II DPRD Kota Kendari sangat menyayangkan pihak pengelola tidak mau memberikan hak itu kepada Pemkot Kendari.
"Rp 2,7 juta itu disetorkan oleh pengelola ke Bapenda Kota Kendari sebagai pajak. Tapi ada kontrak yang dibuat pemerintah dan pengelola diimana dalam salah satu klausulnya, pihak pengelola tidak boleh mengelola parkir dan mesti diberikan ke Pemkot," kata Andi Sulolipu.
Diketahui bahwa saat ini yang menjadi pengelola Pasar Basah adalah PT Kurnia Sulawesi Karyatama.
