MUNA BARAT, TELISIK.ID – Pemerintah daerah bersama ATR/BPN Muna Barat akan mensertifikatkan seluruh rumah ibadah yang berdiri di atas tanah wakaf.
Kepala Kantor ATR/BPN Muna Barat, Edison, membenarkan bahwa program sertifikasi ini akan diterapkan di seluruh rumah ibadah di Kabupaten Muna Barat, dengan syarat tanahnya berasal dari wakaf.
"Ini merupakan program unggulan BPN tahun 2025 sesuai dengan arahan Kementerian ATR/BPN pusat," ujar Edison, Kamis (6/2/2025).
Ia menambahkan, program ini mencakup masjid, gereja, pura, serta pondok pesantren.
Untuk menjalankan program ini, ATR/BPN akan bekerja sama dengan Departemen Agama (Depag), Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid, Badan Wakaf, dan Muhammadiyah. Pihaknya akan menerapkan sistem jemput bola dengan turun langsung ke desa-desa.
