SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara melanggar saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebuah rumah karaoke yang bernama Pop City di Kawasan Jalan Kenjeran Surabaya, disegel oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Pemkot Surabaya, Sabtu (22/1/2021).
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Akay Fahli mengatakan, penutupan dilakukan karena pemilik melakukan pelanggaran ketika PPKM masih diberlakukan.
"Semua pasti tahu pandemi COVID-19 masih tinggi sehingga pemerintah memberlakukan PPKM,” jelasnya saat ditemui di lokasi tempat tersebut.
Baca juga: Pencurian Mobil di Bank Mandiri Terungkap, Pelakunya Pegawai Outsourcing
Dikatakan oleh mantan Kasat Intelkam Polres Bojonegoro ini, selama PPKM berlaku, maka setiap rumah hiburan umum (RHU) dilarang beroperasi.
