“Hal ini dikarenakan rawan adanya pelanggaran protokol kesehatan sehingga pandemi tak kunjung turun,” jelasnya.
Usai dilakukan penyegelan, sambung Akay, pemilik RHU tersebut akan diambil keterangan di Reskrim Polrestabes Surabaya dan diwajibkan membayar denda sebagai sanksi administrasi atas pelanggaran yang dilakukan olehnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
