SURABAYA, TELISIK.ID - Gara-gara menyediakan layanan prostitusi di sebuah rumah karaoke di Kabupaten Blitar, seorang mucikari berinisial IS alias Bunda (39) warga Sanakulon kabupaten Blitar diamankan polisi, pada Rabu (17/3/2021).

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat  kalau ada rumah karaoke menyediakan layanan esek-esek.

“Lalu dilakukan lidik dan benar adanya di lokasi rumah karaoke tersebut, menyediakan layanan BO bagi pengunjung rumah karaoke tersebut,” jelasnya saat memberi keterangan didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Polres Palu Bakal Dilapor ke Mabes Polri Terkait Penetapan Tersangka dan DPO Lidya Mangidi

Nasrun mengatakan, dalam penangkapan terhadap tersangka, turut diperiksa lima orang saksi yang dikerahkan oleh tersangka untuk melayani pria hidung belang yang datang ke rumah karaoke. Rumah karaoke itu sendiri, dikelola oleh tersangka.