“Saat penangkapan, tersangka sedang mengantar dua wanita pemandu musik rumah karaoke, yang dikelolanya dalam sebuah hotel di Blitar. Saat itu, anggota yang melakukan penangkapan mendapati seorang pria dan wanita di kamar hotel sedang tidak mengenakan pakaian,” jelasnya.
Sementara itu, dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 2 juta, 1 alat kontrasepsi bekas, sprei dan sejumlah pakaian dalam wanita dan pria.
Untuk pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 296 KUHP dengan sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha
