Berdasarkan pengalamannya, menurut Yudi, beberapa barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan adalah alat komunikasi hingga dokumen.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akui Bertemu SYL di Lapangan Bulutangkis, Penyidik Sudah Periksa 54 Saksi

“Atau juga bisa jadi ditemukan uang terkait dengan perkara atau ada barang lain, dokumen-dokumen, surat-surat dan lain sebagainya,” tuturnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.

“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ungkap Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).