SPDP tersebut dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023). Di dalamnya polisi mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
Namun, di dalam SPDP itu belum memuat nama tersangka. “SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” jelas Ade. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Kardin
