"Iya, saya tidak tahu. Selama ini di lokasi ini tidak pernah ada peredaran narkoba dan judi," terangnya.
Kepala Subbid Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas), Bidang Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Herwansyah Putra, membenarkan adanya aktivitas penyitaan itu.
"Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 211, di lokasi ini adalah aset milik bos judi yang saat ini statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial Apin BK alias J," katanya.
Menurut Herwansyah Putra, aset ini ada keterlibatan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Ditresrimsus Polda Sumatera Utara.
"Iya, karena ada keterlibatan makanya disita. Penyitaan sudah sesuai dengan prosedur dan ada bukti sita dari pengadilan negeri Medan Nomor 3254/Pen.Sit/2022 tertanggal 23 September 2022. Sehingga bangunan ini kami pasang plang penyitaan dan stiker, tim juga memasang garis polisi di lokasi," tuturnya.
