BOMBANA, TELISIK.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena Timur, Polres Bombana, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Sebanyak enam tersangka ditangkap dalam operasi tersebut, beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 10.30 Wita, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kost milik Sabaruddin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 11.40 Wita, aparat Polsek Kabaena Timur mendatangi lokasi dan mendapati enam orang pria berada di dalam rumah kost. Empat di antaranya yakni Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas terlihat baru saja menggunakan sabu.

Baca Juga: Siasat Licik Tiga Pria di Kendari Kelabui Korban dengan MiChat, Ajak ke Hotel Diperas dan Diancam Badik