Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal diduga sabu serta satu buah sumbu korek api gas di atas lemari es.
Keempat pria tersebut mengaku bahwa sabu mereka dapat dari Fadlin, yang juga berada di lokasi.
Dari hasil interogasi, Fadlin mengaku menjual sabu seharga Rp 300.000 kepada Sabaruddin dan rekan-rekannya.
Polisi kemudian menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu di dalam dompet milik Fadlin. Ia mengaku memperoleh sabu dari M. Arfal, tersangka lain yang juga berada di rumah kost.
Penggeledahan terhadap M. Arfal mengungkap satu bungkus sabu lainnya di lemari kamarnya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah, dan berencana mengedarkannya di Kabaena Timur.
