KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembangunan perumahan BTN Kota Praja Kendari di Kelurahan Padaleu, kini memasuki babak baru setelah DPRD mendesak DLH menjatuhkan sanksi tegas.
Kasus ini berawal dari aduan seorang warga bernama La Ode Aliuddin yang rumahnya terdampak akibat proyek pembangunan perumahan tersebut.
Ia mengaku, kondisi tempat tinggalnya kini sudah tidak layak huni karena tanah di sekitar rumah mengalami kerusakan parah dan retak akibat aktivitas alat berat dari pengembang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, DPRD Kota Kendari kemudian menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (11/11/2025). Dalam forum itu, La Ode Aliuddin kembali menegaskan bahwa pembangunan perumahan BTN Kota Praja telah menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, terutama di kawasan bantaran drainase yang terhubung langsung dengan area perumahan.
Baca Juga: Tak Hanya Jago Akademik, Siswa SMA Negeri 2 Kendari Kuasai Lapangan dan Panggung Seni
