Usai RDP berlangsung, pihak DLH Kota Kendari segera turun ke lokasi untuk memverifikasi kondisi lapangan. Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan (PKPL) DLH Kota Kendari, Indriati Hamra, melalui stafnya bernama Ima, membenarkan bahwa rumah warga bernama La Ode Aliuddin mengalami kerusakan akibat dampak pembangunan.

“Kalau untuk hasilnya (tinjauan lokasi) kemarin itu dari pihak pengembang BTN Kota Praja akan melanjutkan saluran drainase dengan talud dan rencana mereka juga akan membuat retensi,” jelas Ima kepada telisik.id melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis (13/11/2025).

Ima menambahkan, terkait sanksi bagi pihak pengembang, DLH akan terlebih dahulu mempelajari dokumen lingkungan milik BTN Kota Praja.  

“Kalau terkait dokumennya itu kan memang yang keluar UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan), nanti kami dari lingkungan hidup akan melakukan kajian kembali kalau untuk perubahan,” katanya.

Baca Juga: Warga Transmigrasi Sulawesi Tenggara Belum Nikmati Jalan Layak dan Kepastian Status Tanah