Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, meminta agar DLH tidak hanya sebatas melakukan kajian, tetapi juga memberikan tindakan konkret terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
“Sanksi harus jalan. Ini harus ada sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan. Dari sanksi itu baru mereka melakukan perbaikan. Sanksi dulu,” tegasnya.
La Ode Ashar menegaskan, pihaknya akan menagih laporan hasil tinjauan lokasi yang dilakukan oleh DLH sesuai kesepakatan dalam RDP. “Saya akan menagih, 7 x 24 jam (sejak Selasa, 11 November 2025 lalu) untuk memberikan laporannya. Sanksinya apa,” ujar La Ode Ashar.
Sementara itu, pihak pengembang BTN Kota Praja Kendari melalui pemiliknya, Jonihar Alimu, membantah bahwa aktivitas proyeknya menyebabkan kerusakan pada rumah warga. “Tidak, tidak. Itu rumah memang adanya di pinggir kali,” kata Jonihar melalui sambungan telepon WhatsApp kepada telisik.id. (A)
Penulis: Hamlin
