"Tindak lanjut terhadap penanganannya, pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," ujar Setyo Budiyanto.

Hingga berita ini diturunkan, Ridwan Kamil belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan rumahnya oleh KPK.

Sebagai mantan gubernur, Ridwan Kamil memiliki sejumlah aset yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data per 5 September 2023, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 22,75 miliar.

Harta tersebut terdiri dari berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas dan setara kas. Nilai terbesar dari kekayaannya berasal dari kepemilikan properti yang tersebar di beberapa daerah.