KENDARI, TELISIK.ID - Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo di Provinsi Sulawesi Tenggara yang pembangunannya sedang dikejar dengan target rampung tahun 2022 ini, rencananya akan segera dibuatkan payung hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, Nursalam Lada. Dia mengatakan, wacana tersebut sedang dicanangkan ke depannya. Hal ini untuk menghindari penyebutan nama bangunan ataupun aset daerah yang bisa berubah seiring pergantian pejabat pemerintah provinsi.

Payung hukum berupa perda terhadap aset daerah ini menjadi wacana dari beberapa anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, mengingat tak sedikit aset daerah yang berganti nama ketika pejabat pemerintahan provinsi ikut berganti.

"Contoh kecil itu seperti Tugu Persatuan eks MTQ yang sekarang berganti menjadi Tugu Religi," katanya, Selasa (2/8/2022).

Hal senada juga diungkapkan oleh Laode Muhamad Marshudi, anggota DPRD Sultra dari Fraksi PKB yang mengatakan jika pemberian payung hukum bukan hanya pada RS Jantung dan Pembuluh Darah Oputa Yii Koo saja melainkan semua aset-aset milik daerah yang monumental dan strategis.