KENDARI, TELISIK.ID -  Rumah milik pria berinisial YF (42), tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Kelurahan  Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dirusak hingga rata dengan tanah. Belum diketahui pelaku pengrusakan.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum YF, Decky Hertonal, saat melaporkan pengrusakan rumah kliennya di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Rabu (2/7/2025).

Decky membenarkan bahwa saat ini kliennya menjalani proses hukum sebagai tahanan kejaksaan atas perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Namun, hal yang mengherankan bagi Decky, di tengah-tengah kliennya menjalani proses hukum, Ia mendapati rumah milik YF telah menjadi sasaran pengrusakan yang belum ketahui pelakunya.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Keluarga Artis FTV di Kendari, Tiga Orang Saksi Diperiksa