Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota  (Polresta) Kendari berhasil meringkus YF tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada Selasa (13/5/2025).

Sebelum ditangkap, tersangka YF sempat kabur di luar wilayah Sulawesi Tenggara yakni di daerah Kabupaten Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kasus ini, tersangka YF melancarkan aksinya terhadap korban SW alias W (16), yang merupakan keponakannya sendiri, sejak tahun 2023 yang lalu. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim