“Sehingga next 5 tahun ke depan, ada 3 jenis uang yang BI harus keluarkan,” ujar dia, dalam acara Peluncuran Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030, di Jakarta Convention Center, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (19/8/2024).
Rupiah Digital merupakan inovasi yang akan melengkapi keberadaan uang kertas dan uang elektronik yang sudah ada. Meski demikian, banyak pihak yang bertanya-tanya apa sebenarnya perbedaan mendasar antara Rupiah Digital dengan uang elektronik.
Menjawab pertanyaan ini, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, menjelaskan bahwa perbedaan utama terletak pada pihak yang menerbitkan uang tersebut.
“Gampangnya kalau CBDC (Central Bank Digital Currency atau Mata Uang Digital Bank Sental, red) yang diterbitkan bank sentral. Kalau kartu debit itu uangnya bank umum. Kalau e-money, GoPay, OVO ini kan diterbitkan lembaga non bank,” jelas Ryan.
Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan Digital bagi UMKM dan Ibu Rumah Tangga
