Ryan menegaskan bahwa Rupiah Digital diterbitkan oleh BI selaku otoritas moneter, sehingga memiliki risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak swasta atau lembaga non perbankan.

Sebagai contoh, uang elektronik seperti GoPay atau OVO diterbitkan oleh perusahaan swasta, sementara Rupiah Digital diterbitkan oleh bank sentral, yang memiliki kredibilitas dan stabilitas yang lebih tinggi.

Ryan menambahkan bahwa Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik. “Rupiah Digital justru akan menambah opsi transaksi yang lebih aman dan fleksibel bagi masyarakat,” katanya.

Dengan demikian, menurut Ryan, masyarakat Indonesia dapat bertransaksi dalam berbagai situasi, baik menggunakan uang tunai, uang elektronik, maupun Rupiah Digital. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani