Perkembangan kedua indikator tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menghitung kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi energi. Sebab, perubahan harga minyak mentah dan nilai tukar dapat memengaruhi besaran kewajiban pemerintah kepada Pertamina dan PLN.
Dalam APBN 2026, pemerintah semula menetapkan anggaran subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 338 triliun. Namun, angka tersebut kemudian disesuaikan menjadi Rp 500 triliun melalui laporan semester (Lapsem).
Penyesuaian itu dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kenaikan harga ICP sepanjang tahun anggaran berjalan.
“Karena kita mengantisipasi bahwa di tahun 2026 ini ada peningkatan harga ICP. Maka ketika laporan semester itu kita naikkan ke Rp 500 triliun,” kata Suahasil.
Menurut dia, angka Rp 500 triliun tersebut menjadi patokan pembayaran subsidi dan kompensasi energi setiap bulan kepada Pertamina dan PLN. Dengan demikian, pemerintah memiliki acuan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada kedua perusahaan tersebut selama 2026.
