JAKARTA, TELISIK.ID - Terpidana kasus ITE, Ruslan Buton akan keluar rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) sore hari ini.

Hal itu setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/12/2020).

Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, kata Tonin, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.

"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang," terangnya.