MUNA, TELISIK.ID - Meskipun penetapan perolehan suara terbanyak pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Muna telah dilakukan KPU, proses Pilkada Muna belum berakhir.

Belum berakhirnya proses Pilkada Muna ini lantaran ada ketidakpuasan Paslon yang kalah dalam pemungutan suara 9 Desember lalu. Adalah Paslon, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).

Kendati perolehan suara terbilang sangat jauh dengan selisih 8.142 dari Paslon, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK), Paslon nomor 2 itu terus mencari jalan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada 401 tempat pemungutan suara (PSU) dengan dalih adanya kecurangan.

Mereka pun melakukan upaya mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).

Rusman sendiri malas pusing dengan gugatan mantan bupati Muna Barat (Mubar) itu. Diterima tidaknya gugatan itu, semua dikembalikan ke MK yang akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.