MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna, LM Rusman Emba nampaknya tak mau ambil pusing dengan gugatan LM Rajiun Tumada di Mahkamah Konsitusi (MK) terkait persoalan namanya.

Ia menganggap gugatan itu unik. Pasalnya, jika mengacu pada UU Pilkada, persoalan administrasi kependudukan, salurannya bukan pada MK. Kendati demikian, semuanya ia kembalikan pada MK untuk memutuskan sesuai kewenanganya.

Persoalan perubahan namanya menjadi LM Rusman Emba sudah lama terjadi sejak tahun 2004 saat masih anggota DPRD Muna. Kemudian, menjadi Ketua DPRD Sultra, calon bupati (Cabup) 2010, anggota DPD-RI, cabup 2015 hingga saat ini.

"Persoalan nama itu sudah lama. Bahkan, sudah berperkara di MK dan telah diputuskan. Jadi kalau dipersoalkan lagi, saya pikir itu aneh," kata Rusman, Minggu (31/1/2021).

Mantan senator DPD-RI itu mengaku, rivalnya yakni Rajiun di Pilkada 9 Desember 2020 lalu telah kehabisan akal mencari celah untuk menggugatnya persoalan hasil pemilihan. Apalagi, pihak Rajiun sudah mengakui kemenangan 8.142 suara merupakan kemenangan mutlak yang sulit dicarikan celahnya, karena murni pilihan masyarakat.