Baca juga: Ketimbang Pilwali, AJP Dinilai Lebih Pantas Tarung di Pilgub
Persoalan dalil kuasa hukum Rajiun, Andi Syafrani yang menyatakan bahwa tidak bisa mengajukan sengketa gegara masih berstatus bakal calon (Balon) dinilai hanya akal-akalan. Mengingat saat proses Pilkada berlangsung sudah pernah diajukan sengketa di Bawaslu, namun tidak cukup bukti.
"Semua ada ruangnya. Hanya memang tidak ada celah. Nama LM Rusman Emba itu sudah sejak lama," terangnya.
Politisi PDIP itu optimis, MK pada rapat permusyawaratan hakim akan menolak dalil-dalil permohonan pasangan calon LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).
"Kita optimis, MK memutuskan sesuai apa yang diharapkan masyarakat," pungkasnya. (B)
