Kendatipun, terus di dzalimi, ia tetap menghormati dan menghargai RF sebagai orang tua. Hanya saja, ia menitip pesan agar RF lebih baik beristirahat dan menjaga kesehatan, apalagi usianya sudah tua.
"Kita sangat menyayangi beliau (RF). Tetapi ada baiknya RF perbanyak istirahat. Bukan lagi waktunya untuk urus politik. Biarkan yang muda-muda saja," pesanya.
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Rusman telah berproses di Polres Muna. Rusman melalui kuasa hukumnya, Gagarin melaporkan RF karena dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik saat berorasi di Desa Wakadia, Kecamatan Watoputeh yang melanggar pasal 310 KUHP dan pasal 45 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
