MUNA, TELISIK.ID - Proses rekapitulasi perhitungan suara hasil Pilkada Muna sementara berlangsung di tingkat panitia pemungutan kecamatan (PPK).

Kendati demikian, berdasarkan perhitungan cepat (quick qount) dari 409 tempat pemungutan suara (TPS), pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, LM Rusman Emba-Bachrun Labuta (TERBAIK) unggul dari Paslon nomor urut 2, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).

Paslon TERBAIK berhasil mendulang suara sebanyak 69.937. Sementara RAPI hanya 55.635. Selisih suara sekitar 8.302 dengan persentase 53,47 persen dan 46,53 persen.

Dengan kemenangan Paslon TERBAIK itu, sudah pasti ada pihak yang merasa tidak puas. Upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pun pasti dilakukan.

LM Rusman Emba menganggap sah-sah saja bila ada pihak yang akan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK. Sebab, itu merupakan hak mereka.