MUNA, TELISIK.ID - Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna, LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI) tidak puas dengan dengan perolehan suara hasil Pilkada 9 Desember.

Atas ketidakpuasan tersebut, kubu paslon nomor urut 2 itu mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan gugatan paslon RAPI itu telah terdaftar di MK, pada Jumat (18/12/2020) dengan nomor APPP 54/PAN.MK/AP3/12/2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna selaku termohon dalam perkara PHP itu.

LM Rusman Emba, peraih suara terbanyak di Pilkada Muna yang telah ditetapkan KPU, bersyukur dengan adanya permohonan gugatan yang dilakukan Rajiun. Artinya, dengan adanya gugatan itu, bisa ada pembuktian apakah ada kecurangan atau tidak, sehingga masyarakat pula tidak bertanya-tanya lagi.

"Kita bersyukurlah kalau ada gugatan. Itu juga bagian hak mereka," kata Rusman.