KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae akhirnya mengantongi B1-KWK dari Partai Hanura.

Meski demikian, untuk melengkapi syarat mendaftar di KPU Konawe Selatan (Konsel), pasangan ini masih harus menunggu B1-KWK dari partai pengusung lainnya, yakni PDIP dan PPP.

Surat Keputusan B1-KWK Partai Hanura sendiri diserahkan langsung oleh Sekjend, I Gede Pasek Suardika pada Rusmin-Senawan di Kantor DPP Hanura, pada Jumat (28/8/2020).

SK B1-KWK dari Partai Hanura itu, selanjutnya akan menjadi syarat administrasi yang akan dibawa ke KPU saat mendaftar nantinya.

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Konsel Launching Mobil Halo Pemilu