Baca juga: Pinjaman Pemkab Muna Rp 401 Miliar Menanti Penandatanganan MoU

"Sistemnya nanti dikontrakkan," kata Adi Mulya, Minggu (20/6/2021).

Hasil kontrakan nantinya, akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Dinas Perumahan dan Pemukiman. Tentunya, nanti akan ada pihak pengelola yang menangani rusun.

"Tinggal dilihat apakah akan dibentuk UPTD atau bagaimana teknisnya. Semua nanti tergantung SK bupati," terangnya.

Pembangunan rusun Pemkab Muna itu tidak terlepas dari inisiasi Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur. (B)