MUNA, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha, Kabupaten Muna, saat ini menampung sedikitnya 307 warga binaan dari berbagai kasus.

Kepala Rutan Kelas II B Raha, Muhamad Asril Yasin, menerangkan bahwa 307 warga binaan ini terdiri dari narapidana (napi) dan tahanan. Rinciannya adalah 225 napi dan 82 tahanan.

"Napi dan tahanan ini ditempatkan di 20 kamar," kata Asril, Sabtu (13/6/2026).

Baca Juga: Rumah di Muna Barat Hangus Terbakar saat Pemiliknya Tidur Lelap

Ratusan warga binaan Rutan Kelas II B Raha ditahan karena kasus pidana khusus (pidsus) berupa narkoba dan korupsi. Ada juga pidana umum (pidum) berupa pembunuhan, penganiyaan, asusila, pencurian, perampokan, penggelapan, dan penipuan.